Laporan keuangan desa adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Laporan Keuangan Desa juga dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan keuangan semester pertama di sampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Langkidi Tahun Anggaran 2023 Semester Pertama, sebagai berikut :
APBDes 2023 Pelaksanaan
Realisasi | Anggaran
Pendapatan Desa
Rp 663.743.336,00 | Rp 1.159.196.544,00
Belanja Desa
Rp 692.596.000,00 | Rp 1.140.618.739,00
Pembiayaan Desa
Rp 21.422.195,00 | Rp 21.422.195,00
APBDes 2023 Pendapatan
Realisasi | Anggaran
Hasil Usaha Desa
Rp 10.505.000,00 | Rp 10.505.000,00
Dana Desa
Rp 487.162.800,00 | Rp 819.943.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 9.274.306,00 | Rp 15.505.314,00
Alokasi Dana Desa
Rp 156.442.000,00 | Rp 312.884.000,00
Bunga Bank Desa
Rp 359.230,00 | Rp 359.230,00
APBDes 2023 Pembelanjaan
Realisasi | Anggaran
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 304.838.000,00 | Rp 410.207.739,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 285.328.000,00 | Rp 563.326.000,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 27.700.000,00 | Rp 62.105.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 14.730.000,00 | Rp 32.980.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 60.000.000,00 | Rp 72.000.000,00
Smart Village Luwu
12 Agustus 2022 16:30:12
Keren dan mantap Pemdes Langkidi menuju Desa Cerdas terbaik di Luwu...