Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2022
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pasal 3 (1) bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa berakhirnya anggaran, Pasal 5 bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati / Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.
-
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir tahun anggaran
-
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan akhir masa jabatan
-
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran
-
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Permendagri 46/2016 BAB II pasal 2)
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa hakekatnya adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Baik LKPJ maupun LPPD keduanya merupakan laporan Kepala Desa yang wajib dibuat setiap akhir tahun anggaran. Keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Bedanya LKPJ dengan LPPD salah satunya adalah tujuan penyampaian Laporan tersebut. LPPD ditujukan kepada Bupati/Walikota, sedangkan LKPJ disampaikan kepada BPD. Keduanya merupakan bahan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun.
Karena keduannya merupakan laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kurun satu tahun, Sistematika penyusunan LKPJ tidak jauh berbeda dengan LPPD. Namun pada LKPJ wajib mencantumkan dan menjelaskan materi kebijakan yang diambil sehubungan pelaksanaan Peraturan Desa terutama pelaksanaan APBDesa.
Berikut kami sampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2022 (LPPD) Pemerintah Desa Langkidi untuk menjadi bahan informasi kepada masyarakat..
Smart Village Luwu
12 Agustus 2022 16:30:12
Keren dan mantap Pemdes Langkidi menuju Desa Cerdas terbaik di Luwu...