LANGKAH 1 :
Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada badan publik desa baik langsung maupun melalui surat elektronik mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Langkidi dengan alamat surel : pemdeslangkidi@gmail.com
LANGKAH 2 :
Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan nama, alamat, nomor telpon, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara penyampaian informasi serta lampiran fotocopy kartu identitas.
LANGKAH 3 :
Petugas PPID menerima dan memeriksa permohonan informasi. Permohonan informasi yang memenuhi syarat dan bukan termasuk informasi dikecualikan akan diberikan tindak lanjut.
LANGKAH 4 :
Petugas PPID menyampaikan informasi sesuai permohonan kepada pemohon informasi.
DOKUMEN LAMPIRAN :
Formulir Permohonan Informasi Publik, Silahkan Akses Disini ~> (Download)
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Langkidi dengan alamat :
Jl. Poros Desa Langkiddi Dusun Tondok Tangnga
Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu - Provinsi Sulawesi Selatan 91994
Smart Village Luwu
12 Agustus 2022 16:30:12
Keren dan mantap Pemdes Langkidi menuju Desa Cerdas terbaik di Luwu...