Agenda
Untuk sementara data Agenda belum tersedia...
Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu
Provinsi Sulawesi Selatan
Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu
Provinsi Sulawesi Selatan
Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu - Provinsi Sulawesi Selatan
Kec. Bajo, Kab. Luwu - Sulawesi Selatan
Pemerintahan Desa
Dalam pengertian Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa : Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Stuktur Pemerintahan Desa Langkidi Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu terdiri dari :
Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun yang terdiri dari 4 orang.
Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa, dan bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas :
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Sekretaris Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Urusan Tata Usaha, Umum dan Perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan Ketatausahaan, Seperti tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan Pelayanan umum, mengkoordinasi urusan perencanaan seperti menyusun RAPBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan laporan. Dan memiliki fungsi melaksanakan koordinasi urusan perencanaan, seperti : menyusun RAPBDesa, Inventarisasi data pembangunan desa, monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan.
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan Administrasi Keuangan, Seperti : pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Kepala Seksi Pemerintahan memiliki fungsi seperti : melaksanakan tata praja pemerintahan, Menyusun rancangan regulasi desa, Pembinaan masalah pertanahan, Pembinaan ketentraman dan ketertiban, Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, Kependudukan, Penataan dan pengelolaan wilayah, Pendataan dan pengelolaan profil desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan memiliki fungsi seperti : Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan,Sosialisasi dan pemberdayaan, masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna. dan melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan dan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. Kepala Dusun memiliki fungsi seperti : Pembinaan ketentraman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah, mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Data Populasi Desa Langkidi, Bajo - Luwu
BELUM MENGISI : 0 ORANG
TOTAL : 1189 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
Desa Langkidi berada di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan data populasi penduduk, 543 orang penduduk laki-laki dan 646 orang penduduk perempuan
Kode Desa | : | 7317042017 |
Kode Kecamatan | : | 731704 |
Kode Kabupaten | : | 7317 |
Kode Provinsi | : | 73 |
Kode Pos | : | 91995 |
Jl. Poros Desa Langkidi Dusun Tondok Tangnga , Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu - Sulawesi Selatan
Senin | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Anggaran | : | Rp 1.395.030.293,00 |
Realisasi | : | Rp 695.135.500,00 |
Anggaran | : | Rp 1.375.030.293,00 |
Realisasi | : | Rp 632.882.500,00 |
Anggaran | : | Rp -20.000.000,00 |
Realisasi | : | Rp -20.000.000,00 |
Anggaran | : | Rp 11.499.170,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
Anggaran | : | Rp 1.015.755.000,00 |
Realisasi | : | Rp 609.453.000,00 |
Anggaran | : | Rp 25.046.123,00 |
Realisasi | : | Rp 0,00 |
Anggaran | : | Rp 342.730.000,00 |
Realisasi | : | Rp 85.682.500,00 |
Anggaran | : | Rp 513.171.123,00 |
Realisasi | : | Rp 165.342.500,00 |
Anggaran | : | Rp 741.410.000,00 |
Realisasi | : | Rp 408.060.000,00 |
Anggaran | : | Rp 67.699.170,00 |
Realisasi | : | Rp 31.600.000,00 |
Anggaran | : | Rp 16.750.000,00 |
Realisasi | : | Rp 9.880.000,00 |
Anggaran | : | Rp 36.000.000,00 |
Realisasi | : | Rp 18.000.000,00 |
OpenSID 2411.0.1-premium - Pusako 2.5
Smart Village Luwu
13 Agustus 2022 00:30:12
Keren dan mantap Pemdes Langkidi menuju Desa Cerdas terbaik di Luwu...