Memahami Peran BPD dan Pemerintah Desa Berdasarkan UU Desa
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Poster edukatif bertajuk “BPD + Pemerintah = Ibarat DPR + Presiden Versi Desa” memberikan pemahaman bahwa BPD dan Pemerintah Desa bukanlah pihak yang saling berhadapan, melainkan mitra strategis yang harus bekerja sama demi kepentingan masyarakat.
Pesan utama dalam poster tersebut sangat jelas:
“Kalau sinergi, pembangunan desa jalan. Kalau ribut, APBDes bisa macet setahun.”
Perbedaan Fungsi yang Harus Dipahami
Dalam sistem pemerintahan desa:
- BPD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- Pemerintah Desa memiliki fungsi eksekusi atau pelaksana kebijakan dan pembangunan.
BPD berperan menyusun dan membahas peraturan desa bersama kepala desa, menyepakati APBDes, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Sementara itu, Pemerintah Desa bertugas melaksanakan peraturan desa, mengajukan rancangan APBDes, melaksanakan pembangunan, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kepada BPD dan masyarakat.
Poster tersebut menegaskan bahwa BPD tidak boleh “turun gunung” menjadi pelaksana proyek, dan Pemerintah Desa juga tidak boleh alergi terhadap kritik dan pengawasan.
Tujuh Cara Agar BPD dan Pemerintah Desa Bersinergi
1. Samakan Visi dan Tujuan
Permasalahan yang sering muncul adalah perbedaan prioritas antara BPD dan kepala desa. Karena itu, perlu dilakukan musyawarah desa sejak awal tahun untuk menyepakati program prioritas, seperti pembangunan jalan, penanganan stunting, penguatan BUMDes, dan program lainnya.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes agar menjadi pedoman bersama dan tidak mudah diubah secara sepihak.
2. Jalankan Fungsi Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi
Sinergi akan terwujud apabila setiap pihak memahami batas kewenangannya:
Peran BPD:
- Membahas Perdes bersama kepala desa
- Menyepakati APBDes
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan
- Menampung aspirasi warga
Peran Pemerintah Desa:
- Melaksanakan Perdes
- Menyusun dan menjalankan APBDes
- Menjadi pelaksana pembangunan
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
3. Bangun Komunikasi yang Rutin
Komunikasi yang baik dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik berkepanjangan. Poster menyarankan:
- Rapat koordinasi bulanan antara kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD, dan perangkat terkait.
- Grup komunikasi resmi, seperti WhatsApp, untuk menyampaikan informasi penting secara cepat.
- Keterbukaan data, terutama laporan keuangan dan hasil pengawasan lapangan.
4. Libatkan BPD Sejak Awal Perencanaan
BPD sebaiknya dilibatkan sejak tahap awal penyusunan RKPDes, bukan hanya diminta menandatangani dokumen yang sudah selesai.
Pelibatan tersebut dapat dilakukan melalui:
- Musyawarah dusun
- Musdes perencanaan
- Pembahasan prioritas kegiatan dan kemampuan anggaran
- Pengawalan usulan masyarakat agar tidak hilang dalam proses perencanaan
5. Perkuat Pengawasan yang Bersifat Membangun
Pengawasan bukanlah upaya mencari kesalahan, tetapi memastikan program berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
Bentuk pengawasan yang disarankan antara lain:
- Sidak bersama ke lokasi kegiatan
- Menyampaikan masukan terlebih dahulu sebelum memberikan penilaian
- Menggunakan hak interpelasi atau permintaan keterangan melalui forum resmi, bukan melalui isu atau pembicaraan informal
6. Tingkatkan Kapasitas Bersama
Konflik sering terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan. Oleh karena itu, perlu dilakukan:
- Bimbingan teknis bersama dengan menghadirkan narasumber dari kecamatan, DPMD, atau instansi terkait
- Studi banding ke desa yang memiliki hubungan harmonis antara BPD dan Pemerintah Desa
- Penyamaan persepsi terhadap aturan pengelolaan keuangan desa dan regulasi lainnya
7. Buat Mekanisme Penyelesaian Konflik
Apabila terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap:
- Musyawarah informal
- Pembahasan resmi di kantor desa
- Mediasi oleh Camat apabila belum tercapai kesepakatan
Semua penyelesaian harus berpedoman pada UU Desa, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Desa, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau perasaan semata.
Tanda BPD dan Pemerintah Desa Sudah Bersinergi
Poster tersebut juga menjelaskan tiga indikator utama sinergi yang baik:
1. APBDes Tepat Waktu
Tidak terjadi keterlambatan penetapan APBDes karena perdebatan berkepanjangan.
2. Program Pembangunan Berjalan Lancar
Pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang baik, tanpa mangkrak dan tanpa penyimpangan.
3. Masyarakat Percaya kepada Pemerintah Desa
Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika melihat BPD dan Pemerintah Desa bekerja kompak demi kepentingan bersama.
Hal-Hal yang Paling Merusak Sinergi
Poster mengingatkan beberapa perilaku yang harus dihindari:
- BPD meminta jatah proyek
- Pemerintah Desa menutup-nutupi data kepada BPD
- Melaporkan persoalan ke pihak luar tanpa konfirmasi dan komunikasi terlebih dahulu
Praktik-praktik tersebut dapat merusak hubungan kelembagaan dan menghambat pembangunan desa.
Pesan penutup sangat penting untuk dipahami seluruh unsur pemerintahan desa :
“BPD adalah mitra kritis, bukan lawan. Pemerintah Desa adalah pelaksana, bukan bos. Keduanya sama-sama pelayan masyarakat.”
Dengan memahami peran masing-masing, membangun komunikasi yang terbuka, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok, maka pemerintahan desa akan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa merupakan fondasi utama untuk mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri, transparan, dan berkelanjutan, sehingga seluruh program yang direncanakan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.