Aturan utama yang menetapkan Pemerintah Desa sebagai Badan Publik dan mewajibkan pengelolaan Sistem Informasi Desa (termasuk website resmi) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018.
Secara hukum dan teknis, kewajiban ini diatur melalui beberapa ketentuan berikut:
1. Badan Publik Desa dan Keterbukaan Informasi: Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018, Pemerintah Desa berstatus sebagai Badan Publik. Oleh karena itu, desa wajib transparan, membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, serta menyediakan, menyimpan, dan mengumumkan informasi publik.
2. Kewajiban Website/Sistem Informasi Desa: Pasal 86 dalam UU Desa mengatur bahwa Pemerintah Desa wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa yang dikelola dan diakses oleh masyarakat serta pemangku kepentingan.
3. Penggunaan Domain Khusus: Menurut Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015, website desa wajib menggunakan domain khusus instansi penyelenggara negara, yaitu akhiran .desa.id atau web.id (contoh: namadesa.desa.id).
4. Informasi yang Wajib Ditampilkan: Website desa wajib memuat informasi transparan mengenai profil desa, layanan warga, kontak, serta dokumen perencanaan dan pelaporan publik seperti RPJMDes, RKP Desa, dan APBDes.
Aturan utama yang menetapkan Pemerintah Desa sebagai Badan Publik dan mewajibkan pengelolaan Sistem Informasi Desa (termasuk website resmi) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018.
Secara hukum dan teknis, kewajiban ini diatur melalui beberapa ketentuan berikut:
1. Badan Publik Desa dan Keterbukaan Informasi: Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018, Pemerintah Desa berstatus sebagai Badan Publik. Oleh karena itu, desa wajib transparan, membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, serta menyediakan, menyimpan, dan mengumumkan informasi publik.
2. Kewajiban Website/Sistem Informasi Desa: Pasal 86 dalam UU Desa mengatur bahwa Pemerintah Desa wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa yang dikelola dan diakses oleh masyarakat serta pemangku kepentingan.
3. Penggunaan Domain Khusus: Menurut Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015, website desa wajib menggunakan domain khusus instansi penyelenggara negara, yaitu akhiran .desa.id atau web.id (contoh: namadesa.desa.id).
4. Informasi yang Wajib Ditampilkan: Website desa wajib memuat informasi transparan mengenai profil desa, layanan warga, kontak, serta dokumen perencanaan dan pelaporan publik seperti RPJMDes, RKP Desa, dan APBDes.