You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
desa Langkidi
Memuat halaman
Dasar Penggelolaan Sistem Informasi Desa

Dasar Penggelolaan Sistem Informasi Desa

12 Juni 2026 Administrator 56 Kali Dilihat

Aturan utama yang menetapkan Pemerintah Desa sebagai Badan Publik dan mewajibkan pengelolaan Sistem Informasi Desa (termasuk website resmi) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. 

Pedoman_SID 

Secara hukum dan teknis, kewajiban ini diatur melalui beberapa ketentuan berikut:

1. Badan Publik Desa dan Keterbukaan Informasi: Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018, Pemerintah Desa berstatus sebagai Badan Publik. Oleh karena itu, desa wajib transparan, membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, serta menyediakan, menyimpan, dan mengumumkan informasi publik.

2. Kewajiban Website/Sistem Informasi Desa: Pasal 86 dalam UU Desa mengatur bahwa Pemerintah Desa wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa yang dikelola dan diakses oleh masyarakat serta pemangku kepentingan.

3. Penggunaan Domain Khusus: Menurut Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015, website desa wajib menggunakan domain khusus instansi penyelenggara negara, yaitu akhiran .desa.id atau web.id (contoh: namadesa.desa.id).

4. Informasi yang Wajib Ditampilkan: Website desa wajib memuat informasi transparan mengenai profil desa, layanan warga, kontak, serta dokumen perencanaan dan pelaporan publik seperti RPJMDes, RKP Desa, dan APBDes.

Aturan utama yang menetapkan Pemerintah Desa sebagai Badan Publik dan mewajibkan pengelolaan Sistem Informasi Desa (termasuk website resmi) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. 

Secara hukum dan teknis, kewajiban ini diatur melalui beberapa ketentuan berikut:

1. Badan Publik Desa dan Keterbukaan Informasi: Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018, Pemerintah Desa berstatus sebagai Badan Publik. Oleh karena itu, desa wajib transparan, membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, serta menyediakan, menyimpan, dan mengumumkan informasi publik.

2. Kewajiban Website/Sistem Informasi Desa: Pasal 86 dalam UU Desa mengatur bahwa Pemerintah Desa wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa yang dikelola dan diakses oleh masyarakat serta pemangku kepentingan.

3. Penggunaan Domain Khusus: Menurut Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015, website desa wajib menggunakan domain khusus instansi penyelenggara negara, yaitu akhiran .desa.id atau web.id (contoh: namadesa.desa.id).

4. Informasi yang Wajib Ditampilkan: Website desa wajib memuat informasi transparan mengenai profil desa, layanan warga, kontak, serta dokumen perencanaan dan pelaporan publik seperti RPJMDes, RKP Desa, dan APBDes.

Tulis Pendapat Anda
CAPTCHA

Transparansi APBDes

Realisasi anggaran dan pendapatan desa secara transparan

APBDES 2026

Pelaksanaan

Pendapatan 0%
AnggaranRp 779.108.529
RealisasiRp 0
Belanja 0%
AnggaranRp 694.108.529
RealisasiRp 0
Pembiayaan 0%
AnggaranRp 85.000.000
RealisasiRp 0
APBDES 2026

Pendapatan

Pendapatan Asli Desa 0%
AnggaranRp 11.525.600
RealisasiRp 0
Transfer 0%
AnggaranRp 767.582.929
RealisasiRp 0
APBDES 2026

Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 0%
AnggaranRp 436.452.529
RealisasiRp 0
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 0%
AnggaranRp 158.056.000
RealisasiRp 0
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 0%
AnggaranRp 67.200.000
RealisasiRp 0
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 0%
AnggaranRp 18.000.000
RealisasiRp 0
PENAGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK 0%
AnggaranRp 14.400.000
RealisasiRp 0