1. Kepala Perpustakaan
• Menyusun program kerja dan rencana pengembangan perpustakaan.
• Mengawasi kegiatan harian dan mengoordinasikan seluruh staf pengurus.
• Mengusulkan dan mengelola dana operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
• Memberikan laporan berkala mengenai perkembangan perpustakaan kepada Kepala Desa
2. Seksi Layanan
• Mengelola surat-menyurat, pengarsipan dokumen, dan notulen rapat.
• Memberikan layanan peminjaman dan pengembalian buku kepada masyarakat secara cepat dan tepat.
• Membantu pengunjung menemukan informasi atau bahan bacaan yang dibutuhkan.
• Mengurus katalogisasi (pengelompokan buku), penyusunan buku di rak, dan menjaga kebersihan ruang baca
3. Seksi Pengelola
• Melakukan inventarisasi atau pendataan koleksi buku secara berkala.
• Memelihara fasilitas perpustakaan dan memperbaiki kerusakan
• Mempersiapkan perlengkapan untuk kebutuhan administrasi Pustaka
4. Seksi Pengelola
• Membantu Tugas dan Fungsi Seksi Layanan dan Seksi Pengelola
• Menjaga dan Membersihkan Ruang dan Area Perpustakaan