You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
desa Langkidi
Memuat halaman
Apa Itu Perpustakaan Desa

Apa Itu Perpustakaan Desa

01 Mei 2026 Administrator 17 Kali Dilihat

Definisi Perpustakaan Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang

Banyak sekali para ahli yang memberikan pendapatnya mengenai definisi perpustakaan desa yaitu sebagai berikut:

• Menurut Sutarno
Perpustakaan desa merupakan salah satu lembaga layanan publik yang berada di pedesaan. Sebuah unit layanan yang pengembangannya dilakukan oleh, dari dan untuk masyarakat sekitar. Dan memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan serta memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh warga yang ada kaitannya dengan ilmu pengetahuan, informasi, pendidikan serta rekreasi pada seluruh lapisan masyarakat.

• Menurut Perpustakaan Nasional RI
Perpustakaan desa adalah perpustakaan yang dimiliki oleh masyarakat sebagai sarana atau media, untuk mendukung dan meningkatkan kegiatan pendidikan yang ada dimasyarakat pedesaan. Hal ini merupakan salah satu bagian integral dari aktifitas pembangunan desa atau kelurahan.

• Menurut Lasa
Perpustakaan adalah kumpulan ataupun wujud bangunan fisik yang dijadikan sebagai tempat buku untuk dikumpulkan, serta disusun dengan menggunakan sistem tertentu atau menyesuaikan dengan kepentingan pemakai.

• Menurut Undang-Undang RI Nomor 43 
Pengertian perpustakaan desa merupakan suatu institusi yang mengelola sekumpulan karya tulis, ataupun lainnya yang secara professional dan juga menggunakan sistem yang baku dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan penelitian dan pendidikan.

Perpustakaan desa dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dengan bekerjasama bersama segenap perangkat desa yang berada diseluruh lapisan masyarakat. Pembentukan perpustakaan desa tersebut harus sesuai dengan Peraturan Desa yang disahkan dengan Peraturan Kabupaten atau Kota.

Dalam rangka mencapai keberhasilan pengelolaan perpustakaan desa, maka hendaknya dibentuk susunan organisasi dan tata kerja yang sesuai dengan ketentuan:

  • Pembentukan susunan organisasi serta tata kerja bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa atau kelurahan.
  • Pengelola perpustakaan desa yang telah dibentuk wajib untuk mendapatkan kesepakatan masyarakat yaitu melalui proses musyawarah dan mufakat pada forum yang terdapat dimasyarakat kemudian disahkan oleh Kepala Desa.
  • pengelola perpustakaan desa memiliki tanggung jawab langsung pada Kepala Desa dan wajib menjalankan tugasnya, sebagai mana telah diatur dan menjadi tanggung jawabnya.

Jika sebuah perpustakaan desa tidak membutuhkan pembentukan susunan organisasi dan tata kerja, maka kepengurusannya bisa diserahkan secara langsung pada lembaga masyarakat yang terdapat didesa tersebut. Misalnya tim PKK, Organisasi Karangtaruna, ataupun lembaga masyarakat lainnya. Sehingga bisa tergorganisir dengan baik.

Silahkan berkunjung di Social Media Perpustakaan Desa Kami di :
- FB : Perpustakaan Desa Langkidi
- IG : @Perpusdes.Langkidi

Tulis Pendapat Anda
CAPTCHA

Transparansi APBDes

Realisasi anggaran dan pendapatan desa secara transparan

APBDES 2026

Pelaksanaan

Pendapatan 0%
AnggaranRp 779.108.529
RealisasiRp 0
Belanja 0%
AnggaranRp 694.108.529
RealisasiRp 0
Pembiayaan 0%
AnggaranRp 85.000.000
RealisasiRp 0
APBDES 2026

Pendapatan

Pendapatan Asli Desa 0%
AnggaranRp 11.525.600
RealisasiRp 0
Transfer 0%
AnggaranRp 767.582.929
RealisasiRp 0
APBDES 2026

Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 0%
AnggaranRp 436.452.529
RealisasiRp 0
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 0%
AnggaranRp 158.056.000
RealisasiRp 0
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 0%
AnggaranRp 67.200.000
RealisasiRp 0
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 0%
AnggaranRp 18.000.000
RealisasiRp 0
PENAGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK 0%
AnggaranRp 14.400.000
RealisasiRp 0