Definisi Perpustakaan Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
Banyak sekali para ahli yang memberikan pendapatnya mengenai definisi perpustakaan desa yaitu sebagai berikut:
• Menurut Sutarno
Perpustakaan desa merupakan salah satu lembaga layanan publik yang berada di pedesaan. Sebuah unit layanan yang pengembangannya dilakukan oleh, dari dan untuk masyarakat sekitar. Dan memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan serta memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh warga yang ada kaitannya dengan ilmu pengetahuan, informasi, pendidikan serta rekreasi pada seluruh lapisan masyarakat.
• Menurut Perpustakaan Nasional RI
Perpustakaan desa adalah perpustakaan yang dimiliki oleh masyarakat sebagai sarana atau media, untuk mendukung dan meningkatkan kegiatan pendidikan yang ada dimasyarakat pedesaan. Hal ini merupakan salah satu bagian integral dari aktifitas pembangunan desa atau kelurahan.
• Menurut Lasa
Perpustakaan adalah kumpulan ataupun wujud bangunan fisik yang dijadikan sebagai tempat buku untuk dikumpulkan, serta disusun dengan menggunakan sistem tertentu atau menyesuaikan dengan kepentingan pemakai.
• Menurut Undang-Undang RI Nomor 43
Pengertian perpustakaan desa merupakan suatu institusi yang mengelola sekumpulan karya tulis, ataupun lainnya yang secara professional dan juga menggunakan sistem yang baku dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan penelitian dan pendidikan.
Perpustakaan desa dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dengan bekerjasama bersama segenap perangkat desa yang berada diseluruh lapisan masyarakat. Pembentukan perpustakaan desa tersebut harus sesuai dengan Peraturan Desa yang disahkan dengan Peraturan Kabupaten atau Kota.
Dalam rangka mencapai keberhasilan pengelolaan perpustakaan desa, maka hendaknya dibentuk susunan organisasi dan tata kerja yang sesuai dengan ketentuan:
- Pembentukan susunan organisasi serta tata kerja bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa atau kelurahan.
- Pengelola perpustakaan desa yang telah dibentuk wajib untuk mendapatkan kesepakatan masyarakat yaitu melalui proses musyawarah dan mufakat pada forum yang terdapat dimasyarakat kemudian disahkan oleh Kepala Desa.
- pengelola perpustakaan desa memiliki tanggung jawab langsung pada Kepala Desa dan wajib menjalankan tugasnya, sebagai mana telah diatur dan menjadi tanggung jawabnya.
Jika sebuah perpustakaan desa tidak membutuhkan pembentukan susunan organisasi dan tata kerja, maka kepengurusannya bisa diserahkan secara langsung pada lembaga masyarakat yang terdapat didesa tersebut. Misalnya tim PKK, Organisasi Karangtaruna, ataupun lembaga masyarakat lainnya. Sehingga bisa tergorganisir dengan baik.
Silahkan berkunjung di Social Media Perpustakaan Desa Kami di :
- FB : Perpustakaan Desa Langkidi
- IG : @Perpusdes.Langkidi