Langkidi Info - Laporan Pertanngungjawaban Realisasi APB Desa merupakan dokumen pertanggungjawaban selama 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Penyampaian LPJ Realisasi APB Desa dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Kepada siapa laporan realisasi pelaksanaan APBDesa setiap semester disampaikan ?
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada Bupati / Walikota setiap semester tahun berjalan. Dan sesuai dengan Peraturan Desa Langkidi Nomor ..... tahun 2025 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
Sebagaimana wujud Transparansi dan Informasi Publik di Desa Langkidi dalam pengelolaan Keuangan Desa, maka dari itu lewat sistem informasi desa kami ini, maka Pemerintah Desa Langkidi menyampaikan laporan Keuangan Desa yaitu Realisasi Pelaksanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 lalu.
LAPORAN REALISASI PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESAPEMERINTAH DESA LANGKIDITAHUN ANGGARAN 2024 |
| Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Lebih/(Kurang)(Rp) | Persentase (%) | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Banner Realisasi APBDes TA. 2024
