SIK (Sistem Informasi Kependudukan) Desa atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Desa (SIKADES) adalah sistem yang digunakan untuk mengelola data kependudukan di suatu desa. SIKADES bertujuan untuk mempermudah proses administrasi kependudukan, seperti: Pencatatan data penduduk, Penerbitan kartu identitas penduduk, Penerbitan akta kelahiran dan kematian, Pemantauan perpindahan penduduk.
Menurut Soemartono dan Hendrastuti (2011: 160) “Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi kependudukan di tingkat penyelengara dan instansi pelaksana”
Apa saja pelayanan administrasi kependudukan di desa?
- Pembuatan akta kelahiran.
- Pembuatan akta kematian.
- Pembuatan kartu keluarga.
- Pembuatan surat keterangan domisili.
- Pembuatan surat pindah.
- Dan masih banyak lagi.
Namun karena hampir seluruh Desa di Provinsi Sulawesi Selatan belum ada yang menerapkan SIK dan SIAK Desa ini secara terintegrasi dengan instansi terkait karena masih ada kendala dan berbagai hal lainnya, maka Pemerintah Desa Langkidi saat ini hanya mengolah data administrasi kependudukan melalui Sistem Informasi Desa (SID) OpenSID pada admin Dashboard Website Desa.
Berikut kami lampirkan pernyataan dan Surat Keterangan Dari Camat Bajo mengenaik penerapan SIK dan SIAK di Pemerintah Desa Langkidi ;