Dalam menyikapi Peraturan UU No.14 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang telah diatur bagaimana publik harus mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Uang Negara. Pemerintah Desa juga harus transparan diantaranya dalam hal perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan desa. Regulasi telah mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan informasi kegiatan.
Sebagai bentuk implementasi dari aturan-aturan tersebut salah satunya dapat melalui papan informasi kegiatan desa. Papan informasi setidaknya wajib memuat uraian anatara lain seperti volume, lokasi, sumber dana dan total anggaran termasuk item-item didalamnya seperti Pajak, Upah Pekerja, Honor TPK, dan sebagainya (sesuai yang tertera dalam RAB / Rencana Anggaran Biaya Kegiatan).
Kepala Desa Langkidi Muslim, S.Pi ditemui diruang kerjanya, Jumat (23/8/2024) mengatakan, hal ini agar masyarakat tahu bahwa total anggaran yang tertera dalam papan informasi kegiatan bukan hanya informasi fisik saja, namun ada item-item lain yang menjadi satu kesatuan didalamnya untuk membantu Pemerintah Desa Langkidi juga memberi penjelasan kemasyarakat melalui media papan informasi kegiatan ini.
‘’Ini sebagai salah satu sebagai bentuk transparansi pemerintah desa Langkidi dalam pengelolaan keuangan desa dan juga sebagai bentuk respon saya ketika blusukan ke desa-desa langsung bertemu masyarakat, yang banyak mempertanyakan hal tersebut’’, katanya.