You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
desa Langkidi
Memuat halaman
Memastikan Pelayanan Informasi Publik Berkualitas, Pemerintah Desa Langkidi lakukan Uji Konsekuensi

Memastikan Pelayanan Informasi Publik Berkualitas, Pemerintah Desa Langkidi lakukan Uji Konsekuensi

24 Agustus 2024 Administrator 497 Kali Dilihat

Bajo - Bertempat di kantor Desa Langkidi Kecamatan Bajo, kegiatan Uji Konsekuensi dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Informasi Dikecualikan Tahun 2024 dilaksanakan oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumen) Desa Langkidi.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Desa Langkidi Muslim, S.Pi dan disaksikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kab. Luwu, Amanarrasul selaku PPID Utama Kabupaten Luwu dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kab. Luwu, Jumliana, S.Ag, M.M.

Uji_KI_Sulsel_3   

“Setidaknya terdapat 5 jenis data dan informasi yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Langkidi yang dibahas dan ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan. Artinya, data data ini tidak dapat dipublikasikan kepada publik karena antara lain mengandung informasi pribadi dan terdapat Undang undang yang menyebutkan bahwa informasi tersebut merupakan informasi tertutup. Ini merupakan perwujudan komitmen bahwa kami di Pemdes Langkidi terbuka, namun ada data pihak lain yang harus kami lindungi sehingga harus dikecualikan secara ketat dan terbatas,” ujar Muh. Husain selaku Ketua PPID Desa Langkidi.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin yang hadir memberikan pengantar dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa penyusunan Daftar Informasi Publik maupun Daftar Informasi yang Dikecualikan merupakan kewajiban setiap Badan Publik tidak terkecuali Pemerintah Desa sehingga setiap tahun harus dimutakhirkan.

“Desa Langkidi sebagai Desa Informatif berdasarkan hasil MONEV Keterbukaan Informasi Publik tingkat Kabupaten maupun Provinsi, sudah seharusnya jauh lebih tertib melaksanakan kewajiban yang dimandatkan Undang Undang Keterbukaan Infomasi Publik dan ketentuan peraturan perundang undangan terkait karena akan terus menerus dipantau oleh masyarakat dan menjadi contoh ideal bagi Pemerintah Desa lainnya tidak hanya di Sulsel namun juga di provinsi lain.” Ia menambahkan.

Menutup kegiatan Uji Konsekuensi, Kepala Desa Langkidi Menetapkan Peraturan Kepala Nomor 28/VIII/2024 tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Desa Langkidi.* (PPID Desa Langkidi)

Uji_KI_Sulsel_4 

Uji_KI_Sulsel_2 

Uji_KI_Sulsel_5 

Uji_KI_Sulsel_1 

Tulis Pendapat Anda
CAPTCHA

Transparansi APBDes

Realisasi anggaran dan pendapatan desa secara transparan

APBDES 2026

Pelaksanaan

Pendapatan 0%
AnggaranRp 779.108.529
RealisasiRp 0
Belanja 0%
AnggaranRp 694.108.529
RealisasiRp 0
Pembiayaan 0%
AnggaranRp 85.000.000
RealisasiRp 0
APBDES 2026

Pendapatan

Pendapatan Asli Desa 0%
AnggaranRp 11.525.600
RealisasiRp 0
Transfer 0%
AnggaranRp 767.582.929
RealisasiRp 0
APBDES 2026

Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 0%
AnggaranRp 436.452.529
RealisasiRp 0
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 0%
AnggaranRp 158.056.000
RealisasiRp 0
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 0%
AnggaranRp 67.200.000
RealisasiRp 0
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 0%
AnggaranRp 18.000.000
RealisasiRp 0
PENAGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK 0%
AnggaranRp 14.400.000
RealisasiRp 0