Tim Pejabat Pengelola Iinformasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Langkidi, telah menyelesaikan penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2023 sekaligus penyusunan Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Layanan Informasi Badan Publik selama Tahun 2023. Selanjutnya laporan dimaksud menjadi salah satu laporan yang akan disampaikan pada kegiatan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) atau Musdes Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2023 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Selain itu. Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi juga wajib dilaporkan kepada Dinas Kominfo Kabupaten Luwu dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan sebagai amanat dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Berikut Laporan LLIPD Desa Langkidi Tahun 2023 ;
Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Layanan Informasi Badan Publik Desa Langkidi
30 Maret 2024
Administrator
405 Kali Dilihat