Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, laporan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik ini meliputi keseluruhan rangkaian dalam rangka pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh PPID Pemerintah Desa Langkidi Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu.
Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan Setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik, selain Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008.
Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah Desa Langkidi menerbitkan Peraturan Kepala Desa Nomor 03 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan tersebut dimaksudkan sebagai dasar bagi pengguna dalam memperoleh dan menggunakan informasi publik, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Desa Langkidi dalam penyelenggaraan, pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Desa Langkidi.
Berikut kami sampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) PPID Desa Langkidi Tahun 2023 ;
Laporan Layanan Informasi Publik PPID Desa Langkidi Tahun 2023
25 Maret 2024
Administrator
348 Kali Dilihat