LPJ Realisasi APB Desa merupakan dokumen pertanggungjawaban selama 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Penyampaian LPJ Realisasi APB Desa dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Kepada siapa laporan realisasi pelaksanaan APBDesa setiap semester disampaikan ?
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada Bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Serta Peraturan Desa Langkidi Nomor 1 tahun 2024 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
Sebagaimana wujud Transparansi dan Informasi Publik di Desa Langkidi dalam pengelolaan Keuangan Desa, maka dari itu lewat media cetak dan teknologi Komputer, maka Pemerintah Desa Langkidi dengan ini menyampaikan laporan Keuangan Desa yaitu Realisasi Pelaksanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 lalu.
LAPORAN REALISASI PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESAPEMERINTAH DESA LANGKIDITAHUN ANGGARAN 2023 |
| Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Lebih/(Kurang)(Rp) | Persentase (%) | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Banner Realisasi APBDes TA. 2023
