Proses lelang pengadaan barang dan jasa adalah tahapan atau proses penjualan barang dan jasa yang terbuka secara umum di pemerintahan desa. Pada prosesnya terdapat penawaran harga secara lisan maupun tertulis. Di mana meningkatnya atau menurunya harga akan didahului adanya pengumuman. Proses tender atau lelang ini bertujuan untuk mendapatkan sejumlah penawaran terbaik yang memenuhi spesifikasi penawar barang dan jasa. Hal ini tentu berkenaan dengan berjalannya kebutuhan bisnis yang mementingkan aspek ekonomis dan efisien.
Pada tahun anggaran 2024 ini, Pemerintah Desa Langkidi membuka Pengadaan Barang Dan Jasa Kegiatan Pembangunan Tempat Sampah Tahun Anggaran 2024 sesuai Program Kerja yang telah di rencanakan dalam APBDEs 2024. Berikut ini Pengumumannya ;
Informasi lebih lanjut. silahkan hubungi Tim Pelaksana Kegiatan.