Langkidi Info - Kamis, (28 September 2023), Pengurus PPID Desa Langkidi melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik desa kepada warga Desa Langkidi berupa penempelan stiker QR Barkode Website Desa dibeberapa lokasi seperti warung, toko, dan fasilitas publik lainnya. Dalam sosialisasi tersebut, tim PPID juga menyampaikan terkait Peraturan Kepala Desa Langkidi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa serta Perdes Langkidi Nomor 3 Tahun 2022.
Maksud ditetapkannya peraturan ini yaitu sebagai pedoman kepada masyarakat desa dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di desa, agar masyarakat dapat turut serta mengontrol pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di desanya. Selain itu juga sebagai wujud clean goverment dan transparansi informasi serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa.
.jpg)
Dengan hadirnya era digitalisasi saat ini, proses mengakses informasi publik saat ini sangatlah mudah asal terjangkau oleh jaringan internet, bisa didapatkan melalui saluran informasi seperti Media Sosial, Website Desa maupun melalui pengumuman yang dilakukan dikantor desa maupun fasilitas publik lainnya. Muh. Husain, S.IP., MM selaku Ketua PPID Desa Langkidi mengatakan, "kami sengaja menyebarkan luaskan informasi publik desa melalui stiker barkode ini karena mudah untuk diakses, warga tinggal menggunakan smartphone lalu scan barkode yang sudah ada dan akan langsung masuk ke website resmi pemerintah desa Langkidi. Didalam website tersebut juga telah kami siapkan berbagai fasilitas pelayanan seperti Pengaduan Online Warga (Lapor Pakde), informasi kegiatan didesa, peraturan desa, kebijakan pemerintah desa, jadwal kegiatan, proyek pembangunan, laporan penggunaan dana desa, pelayanan surat secara online sampai dengan tersedianya juga Lapak Desa yang terdapat beragam produk warga desa yang di pajang disana dan bisa dipesan", kata Husain.
.jpg)
Selain itu, kata Husain, "kami juga sedang menyiapkan aplikasi Layanan Mandiri Desa Langkidi Mobile dimana nantinya warga desa cukup instal aplikasi tersebut melalui Google Playstore dan melakukan registrasi serta verifikasi data kepada operator SID kami agar dapat menggunakan layanan aplikasi tersebut, sehingga dimanapun dan kapanpun warga tetap dapat melakukan pelayanan secara mandiri tanpa harus ke kantor Desa", tutur Uchenk panggilan akrabnya.