Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
APBDes disusun berdasarkan Perdes Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa yang sudah ditetapkan. Sedangkan RKP Desa merupakan penjabaran rencana tahunan dari Perdes RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) sebagai perencanaan jangka menengah desa enam tahunan.
Pada hari Senin, (16/01/2023 ) bertempat di Aula Desa Langkidi telah dilakukan musyawarah desa penetapan APBDes Desa Langkidi Tahun 2023. Terdapat 5 bidang dalam APBDes terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa. Masing – masing bidang akan dijabarkan menjadi sub bidang, kemudian sub bidang akan dijelaskan secara rinci jenis kegiatannya.
Sebagai wujud keterbukaan dan tranparansi ke publik, Pemerintah Desa Langkidi menyampaikan informasi APBDes Tahun Anggaran 2023 melalui baliho di kantor desa dan di website serta social media resmi Desa Langkidi.
Kepala Desa Langkidi, Bapak Muslim. S.Pi mengatakan publikasi APBDes penting dilakukan secara jujur dan transparan untuk setiap setiap kegiatan pembangunan khususnya dalam pengunaan dan pengalokasian Dana Desa serta kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Langkidi sehingga informasinya selalu dapat di diakses dan update oleh warga masyarakat.
Berikut lampiran dokumen Perdes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pemdes Langkidi Tahun Anggaran 2023 Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pemdes Langkidi Tahun Anggaran 2023