You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
desa Langkidi
Memuat halaman
Tugas Dan Fungsi Pemerintah Desa Langkidi

Tugas Dan Fungsi Pemerintah Desa Langkidi

02 Januari 2023 Administrator 565 Kali Dilihat

Dalam pengertian Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa : Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Stuktur Pemerintahan Desa Langkidi Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu terdiri dari : 
Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun yang terdiri dari 4 orang. 

Struktur_Pemerintah_Desa

Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 
Sekretaris Desa  berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa, dan bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan. 

1_(1).[1] 

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas :

  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan penjabaran APBDes
  5. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD Desa
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
  7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)
  8. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Sekretaris Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya

2_(1).[1] 

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala Urusan Tata Usaha, Umum dan Perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan Ketatausahaan, Seperti tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan Pelayanan umum, mengkoordinasi urusan perencanaan seperti menyusun RAPBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan laporan. Dan memiliki fungsi melaksanakan koordinasi urusan  perencanaan, seperti : menyusun RAPBDesa, Inventarisasi data pembangunan desa, monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan. 

6_(1).[1] 

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan Administrasi Keuangan, Seperti : pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya. 

5_(1).[1] 

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. 

Kepala Seksi Pemerintahan memiliki fungsi  seperti : melaksanakan tata praja pemerintahan, Menyusun rancangan regulasi desa, Pembinaan masalah pertanahan, Pembinaan ketentraman dan ketertiban, Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, Kependudukan, Penataan dan pengelolaan wilayah, Pendataan dan pengelolaan profil desa. 

3_(1).[1] 

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan memiliki fungsi  seperti : Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan,Sosialisasi dan pemberdayaan, masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna. dan melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.

4_(1).[1] 

Kepala Dusun  berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan dan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. Kepala Dusun memiliki fungsi  seperti : Pembinaan ketentraman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah, mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

Kadus_1


Kadus_2

 

Kadus_4

 

Kadus_3  

Tulis Pendapat Anda
CAPTCHA

Transparansi APBDes

Realisasi anggaran dan pendapatan desa secara transparan

APBDES 2026

Pelaksanaan

Pendapatan 0%
AnggaranRp 779.108.529
RealisasiRp 0
Belanja 0%
AnggaranRp 694.108.529
RealisasiRp 0
Pembiayaan 0%
AnggaranRp 85.000.000
RealisasiRp 0
APBDES 2026

Pendapatan

Pendapatan Asli Desa 0%
AnggaranRp 11.525.600
RealisasiRp 0
Transfer 0%
AnggaranRp 767.582.929
RealisasiRp 0
APBDES 2026

Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 0%
AnggaranRp 436.452.529
RealisasiRp 0
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 0%
AnggaranRp 158.056.000
RealisasiRp 0
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 0%
AnggaranRp 67.200.000
RealisasiRp 0
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 0%
AnggaranRp 18.000.000
RealisasiRp 0
PENAGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK 0%
AnggaranRp 14.400.000
RealisasiRp 0