Alhamdulillah...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Langkidi Tahun Anggaran 2022 telah disetujui. Ini merupakan hasil dari Rancangan APBDes yang telah dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) yang dikemudian oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDes Desa Langkidi tahun 2022 yang kemudian di buatkan Peraturan Desa.
APBDes ini disusun oleh Pemerintah Desa Langkidi berdasarkan Perdes Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah ditetapkan. RKP Desa ini merupakan penjabaran rencana tahunan dari Perdes RPJMDes ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ) Desa Langkidi sebagai bentuk perencanaan jangka menengah desa selama enam tahunan.
Ada 6 (Enam) bidang dalam APBDes Desa Langkidi yang telah disusun antara lain terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa, dan Penyertaan Modal BumDes.
Sebagai komitmen desa dalam mewujudkan keterbukaan, transparansi dan informasi publik, Pemerintah Desa Langkidi menyampaikan informasi APBDes Tahun Anggaran 2022 melalui Baliho Banner (Papan Informasi) dan di website / akun resmi social media Desa Langkidi.
Smart Village Luwu
12 Agustus 2022 16:30:12
Keren dan mantap Pemdes Langkidi menuju Desa Cerdas terbaik di Luwu...